- UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat 2 "Kurikulum pada semua jenjang pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan potensi daerah dan peserta didik" Pasal 38 ayat 2 "Kurikulum Pendidikan Dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/masdrasah di bawah kordinasi dan supervise Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah".
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional
- Permendiknas No 6 Tahun 2007 : Perubahan Permen No 24 tahun 2006 yang berbunyi : Satuan Pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama dengan terkait.
- Permendiknas No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
- Permendiknas No 23 Tahun 2006, Tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Per,emdiknas No. 24 Tahun 2006, Pedoman Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan 23.
- Permendiknas No 24 Tahun 2007, Tentang Standar Sarana dan Prasarana.
- Permendiknas No 41 Tahun 2007, Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- PP No 47 Tahun 2008, Tentang Wajar Dikdas
- Kepres No 1 Tahun 2010 Tentang penempatan Pembangunan dibidang Pendidikan karakter budaya bangsa
Jumat, 06 April 2012
Landasan Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar