Manusia Berusaha, ALLAH Jualah yang menentukan yang terbaik bagi umat Nya.
Tiada Hari Tanpa Pengabdian

Jumat, 06 April 2012

Landasan Hukum

  1. UU No. 20  Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Pasal 36 ayat 2 "Kurikulum pada semua jenjang pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan potensi daerah dan peserta didik" Pasal 38 ayat 2 "Kurikulum Pendidikan Dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/masdrasah di bawah kordinasi dan supervise Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah".
  3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional
  4. Permendiknas No 6 Tahun 2007 : Perubahan Permen No 24 tahun 2006 yang berbunyi :
  5. Satuan Pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama dengan terkait.
  6. Permendiknas No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
  7. Permendiknas No 23 Tahun 2006, Tentang Standar Kompetensi Lulusan
  8. Per,emdiknas No. 24 Tahun 2006, Pedoman Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan 23.
  9. Permendiknas No 24 Tahun 2007, Tentang Standar Sarana dan Prasarana.
  10. Permendiknas No 41 Tahun 2007, Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan  Menengah
  11. PP No 47 Tahun 2008, Tentang Wajar Dikdas
  12. Kepres No 1 Tahun 2010 Tentang penempatan Pembangunan dibidang Pendidikan karakter budaya bangsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Madrasah Ibtidaiyah Babakan Ranji.