Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yang terbaru telah disahkan Presiden pada tangal 8 juli 2003 (nomor 20 th 2003). Dibanding dengan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional sebelumnya (nomor 2 Th 1989) Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yang baru ini sarat dengan tuntutan yang cukup mendasar karena harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, Peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen Pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, Nasional, dan global. Salah satu upaya yang segera dilakukan untuk memenuhi tuntutan tersebut adalah pembaruan Pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pembaruan Pendidikan Nasional berdasar pada Visi dan Misi Pembangunan Pendidikan Nasional yang telah dirumuskan sebelumnya, dimana Visi pembangunan Pendidikan Nasional adalah "Terwujudnya system pendidikan sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkuwalitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah".
Untuk melaksanakan Visi dan Misi Pendidikan Nasional diperlukan strategi tertentu, salah satu strategi yang disebutkan dalam undang-undang Pembaruan Sistem Pendidikan Nasional adalah "Pengembangan dan Pelaksanaan Kurikulum berbasis Kompetensi".
Kurikulum berbasis Kompetensi (KBK) yang diberlakukan secara serentak di semua jenjang sekolah pada tahun ajaran 2004 dan dimantapkan lagi pada 2 juni 2006 melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI. Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi, untuk satuan Pendidikan Dasar dan menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 25 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi lulusan untuk satuan Pendidikan Dasar dan menengah yang dikenal dengan nama "Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan langkah kongkrit dalam rangka memenuhi tuntutan pembaruan pendidikan nasioanl.
Sebenarnya tidak ada perbedaan yang esensial antara KBK dan KTSP, keduanya sama-sama seperangkat rencana Pendidikan yang berorientasi pada kompetensi dan hasil belajar peserta didik, perbedaannya hanya pada teknis pelaksanaan, jika KBK disusun oleh pemerintah pusat (Depdiknas cq. Puskur) KTSP di susun oleh tingkat satuan pendidikan masing-masing dalam hal ini sekolah yang bersangkutan walaupun tetap masih mengacu pada rambu-rambu nasioanal panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh Badan independen yang disebut Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
Berdasar pada tuntutan Permen diknas RI Nomor 24 tahun 2006 dan Startegi Pembaruan Sistem Pendidikan Nasional yaitu "Pengembangan dan Pelaksanaan Kurikulum berbasis Kompetensi", maka MIS Babakan Ranji – sebagai salah satu lembaga swasta pada satuan pendidikan dasar yang didirikan oleh Yayasan yang berbadan hukum bernama Minhajul Bayan – berupaya sekuat tenaga dengan kemampuan yang ada menyusun dan mengembangkan Kurikulum yang berorientasi pada Kompetensi dan hasil belajar peserta didik.
Kurikulum yang ada di hadapan pembaca ini adalah kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Babakan Ranji yang disusun dan dikembangkan oleh tim yang terdiri dari unsure yayasan, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, komite sekolah, kepala sekolah dan guru.
Disamping itu, dengan melihat situasi di berbagai bagian dunia yang cukup memperihatinkan, konflik-konflik yang sulit di atasi dan berwujud perang muncul di berbagai penjuru dunia, konflik antar pelajar juga sering terjadi di negara kita, kebebasan yang tidak terkendali berupa pergaulan yang melanggar norma Agama banyak terjadi di masyarakat. Demikian juga tindakan criminal, perjudian, penggunaan obat terlarang, minuman keras, dan narkotik, maka kurikulum MIS .Babakan Ranji juga lebih menekankan pada ranah pendidikan apektif khususnya pendidikan nilai dan sikap.
Akhirnya semoga kurikulum ini tidak hanya berupa dokumen yang menghiasi lemari, tapi benar-benar menjadi acuan dalam melaksanakan KBM untuk mencapai pada tujuan, Visi, dan Misi MIS. Babakan Ranji sehingga dapat melahirkan generasi Qurani (cerdas, sehat dzikir dan fikir).
Pembaruan Pendidikan Nasional berdasar pada Visi dan Misi Pembangunan Pendidikan Nasional yang telah dirumuskan sebelumnya, dimana Visi pembangunan Pendidikan Nasional adalah "Terwujudnya system pendidikan sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkuwalitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah".
Untuk melaksanakan Visi dan Misi Pendidikan Nasional diperlukan strategi tertentu, salah satu strategi yang disebutkan dalam undang-undang Pembaruan Sistem Pendidikan Nasional adalah "Pengembangan dan Pelaksanaan Kurikulum berbasis Kompetensi".
Kurikulum berbasis Kompetensi (KBK) yang diberlakukan secara serentak di semua jenjang sekolah pada tahun ajaran 2004 dan dimantapkan lagi pada 2 juni 2006 melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI. Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi, untuk satuan Pendidikan Dasar dan menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 25 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi lulusan untuk satuan Pendidikan Dasar dan menengah yang dikenal dengan nama "Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan langkah kongkrit dalam rangka memenuhi tuntutan pembaruan pendidikan nasioanl.
Sebenarnya tidak ada perbedaan yang esensial antara KBK dan KTSP, keduanya sama-sama seperangkat rencana Pendidikan yang berorientasi pada kompetensi dan hasil belajar peserta didik, perbedaannya hanya pada teknis pelaksanaan, jika KBK disusun oleh pemerintah pusat (Depdiknas cq. Puskur) KTSP di susun oleh tingkat satuan pendidikan masing-masing dalam hal ini sekolah yang bersangkutan walaupun tetap masih mengacu pada rambu-rambu nasioanal panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh Badan independen yang disebut Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
Berdasar pada tuntutan Permen diknas RI Nomor 24 tahun 2006 dan Startegi Pembaruan Sistem Pendidikan Nasional yaitu "Pengembangan dan Pelaksanaan Kurikulum berbasis Kompetensi", maka MIS Babakan Ranji – sebagai salah satu lembaga swasta pada satuan pendidikan dasar yang didirikan oleh Yayasan yang berbadan hukum bernama Minhajul Bayan – berupaya sekuat tenaga dengan kemampuan yang ada menyusun dan mengembangkan Kurikulum yang berorientasi pada Kompetensi dan hasil belajar peserta didik.
Kurikulum yang ada di hadapan pembaca ini adalah kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Babakan Ranji yang disusun dan dikembangkan oleh tim yang terdiri dari unsure yayasan, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, komite sekolah, kepala sekolah dan guru.
Disamping itu, dengan melihat situasi di berbagai bagian dunia yang cukup memperihatinkan, konflik-konflik yang sulit di atasi dan berwujud perang muncul di berbagai penjuru dunia, konflik antar pelajar juga sering terjadi di negara kita, kebebasan yang tidak terkendali berupa pergaulan yang melanggar norma Agama banyak terjadi di masyarakat. Demikian juga tindakan criminal, perjudian, penggunaan obat terlarang, minuman keras, dan narkotik, maka kurikulum MIS .Babakan Ranji juga lebih menekankan pada ranah pendidikan apektif khususnya pendidikan nilai dan sikap.
Akhirnya semoga kurikulum ini tidak hanya berupa dokumen yang menghiasi lemari, tapi benar-benar menjadi acuan dalam melaksanakan KBM untuk mencapai pada tujuan, Visi, dan Misi MIS. Babakan Ranji sehingga dapat melahirkan generasi Qurani (cerdas, sehat dzikir dan fikir).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar